You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Tegakkan Sanksi Pelanggaran PSBB Terhadap Pemilik Usaha Makanan dan Hotel
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tegakkan Sanksi Pelanggaran PSBB Terhadap Pemilik Usaha Makanan dan Hotel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di lima wilayah kota administratif, pada Minggu (17/5). Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

D itindak sesuai aturan hukum

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

Pengawasan Serentak, Satpol PP Temukan 86 Pelanggaran PSBB

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," ujar Arifin, Senin (18/5), dikutip.dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran/rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 - 50 juta. Restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi sebagai berikut;

A. Jakarta Barat

Tiga Restoran di Kawasan Hotel Novotel, Jalan Hayam wuruk Kec. Taman Sari,

a. Restoran Izakaya Jairo

b. Restoran Cafetaria

c. Restoran Token.

B. Jakarta Selatan

1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.

2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.

3. Resto Dim Sum Inc.

Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.

4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.

C. Jakarta Utara

1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.

2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.

3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.

D. Jakarta Pusat

1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.

2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.

3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

E. Jakarta Timur

1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.

2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

Giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat. Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2205 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1066 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati